Pasien COVID-19 akibat terjangkit virus corona di Indonesia terus bertambah. Kondisi ini membuat seluruh masyarakat di Tanah Air wajib waspada. Setiap individu memiliki tanggung jawab terhadap orang lain, dengan tidak ikut menyebarkan virus Corona. Pemerintah Indonesia saat ini sudah melakukan upaya untuk memutus mata rantai penularan virus Corona. Imbauan itu menjaga jarak fisik (physical distancing), kerja dari rumah, belajar di rumah, hingga beribadah di rumah terus digaungkan sehingga. Yuk kita baca infografis berikut untuk mencegah penularan dan penyebaran corona virus.
Virus corona baru atau novel coronavirus (nCoV) adalah jenis virus corona baru yang menimbulkan penyakit yang bernama COVID-19. Sebelum dikenal sebagai COVID-19, penyakitnya dikenal sebagai virus corona baru 2019 atau 2019-nCoV.
Virus corona baru adalah virus baru, tapi mirip dengan keluarga virus yang menyebabkan SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome) dan sejumlah influensa biasa.
sumber : https://www.covid19.go.id/tanya-jawab/
Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah penularan virus ini adalah:
- Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem imunitas / kekebalan tubuh meningkat.
- Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol. Mencuci tangan sampai bersih selain dapat membunuh virus yang mungkin ada di tangan kita, tindakan ini juga merupakan salah satu tindakan yang mudah dan murah. Sekitar 98% penyebaran penyakit bersumber dari tangan. Karena itu, menjaga kebersihan tangan adalah hal yang sangat penting.
- Ketika batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda dengan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).
- Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
- Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut (segitiga wajah). Tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi virus. Jika kita menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang terkontaminasi, maka virus dapat dengan mudah masuk ke tubuh kita.
- Gunakan masker dengan benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau saat berada di tempat umum.
- Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cucilah tangan Anda.
- Menunda perjalanan ke daerah/ negara dimana virus ini ditemukan.
- Hindari bepergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat, terutama jika Anda merasa demam, batuk, dan sulit bernapas. Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka. Sampaikan pada petugas jika dalam 14 hari sebelumnya Anda pernah melakukan perjalanan terutama ke negara terjangkit, atau pernah kontak erat dengan orang yang memiliki gejala yang sama. Ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.
- Selalu pantau perkembangan penyakit COVID-19 dari sumber resmi dan akurat. Ikuti arahan dan informasi dari petugas kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat. Informasi dari sumber yang tepat dapat membantu Anda melindungi dari Anda dari penularan dan penyebaran penyakit ini.
sumber : https://covid19.kemkes.go.id/qna-pertanyaan-dan-jawaban-terkait-covid-19-update-6-maret-2020/#.Xo0vtnIxWUk
Protokol Isolasi Diri ini berisi apa yang harus dilakukan jika sakit, apa yang harus dilakukan saat isolasi diri, apa yang harus dilakukan pada saat pemantauan diri sendiri selaku Orang Dalam Pemantauan (ODP), bagaimana tindakan pencegahannya, dan kapan perlu memakai masker.
Seluruh protokol tersebut harus dilakukan bagi siapapun yang mengeluhkan sakit dengan gejala COVID-19, serta orang yang masuk ke dalam kriteria ODP.
Download Protokol Isolasi Diri disini.
Status ODP diberikan kepada mereka yang memiliki gejala panas badan atau gangguan saluran pernapasan ringan, dan pernah mengunjungi atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus tersebut. Selain itu, bisa juga orang sehat yang pernah kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Virus Corona Covid-19.
Seperti contohnya dalam hal ini Biasanya, orang yang masuk dalam kelompok atau kategori Orang dalam pemantauan (ODP) belum menunjukkan gejala sakit akibat virus corona. Namun, jangan sepele juga perihal ini, karena faktanya untuk kasus terbaru dari Virus Corona Covid-19 sendiri terkadang bisa saja pasien yang terinfeksi tidak mengalami gejala dasar yang diungkapkan sebelumnya.
Orang dalam pemantauan (ODP) dengan kriteria:
- Mengalami demam atau gejala gangguan pernapasan
- Memiliki riwayat dari luar atau dalam negeri yang areanya terkonfirmasi ada kasus virus corona
sumber : https://idcloudhost.com/mengenal-perbedaan-odp-pdp-dan-suspek-pada-virus-corona-covid-19-di-indonesia/
- Bekerja dari rumah alih-alih di kantor
- Menutup sekolah atau beralih ke kelas online
- Bertemu orang lain dengan telepon atau video call alih-alih secara langsung
- Membatalkan atau menunda konferensi dan rapat besar
sumber : https://tirto.id/apa-itu-social-distancing-dan-karantina-diri-untuk-cegah-corona-eFr9
Sebelumnya pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, mengupayakan optimalisasi 100 RS rujukan yang ditetapkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 414 Tahun 2007 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Flu Burung. Pada tanggal 10 Maret 2020, pemerintah kembali menetapkan 132 RS rujukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 169 Tahun 2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. Hal ini merupakan bukti tanggung jawab pemerintah untuk mempersiapkan lebih banyak kapasitas daya tampung jika kasus yang mengarah kepada penyakit infeksi emerging, khususnya COVID-19, meningkat jumlahnya.
Daftar 132 RS Rujukan dapat diunduh disini.
sumber : https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/menteri-kesehatan-tetapkan-132-rumah-sakit-rujukan-covid-19/#.Xo07B3IxWUk
Pemerintah melalui satuan tugas Gugus Tugas Penanganan Corona telah membuat HOT Line khusus untuk memberikan informasi rinci terkait virus corona SARS COV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Indonesia terkhusus di Kabupaten Bantul.
Dapat menghubungi layanan Bantul Siaga Covid-19 dengan nomor
112
119
atau dapat menghubungi layanan DIY Tanggap Covid-19 dengan nomor
0274 555585
0811 2764 800
Kabupaten Bantul melalui Surat Keputusan Bupati membentuk Satuan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan tujuan untuk melakukan penanganan Covid-19 dan dampak ikutannya di Kabupaten Bantul melalui sinergi antar perangkat daerah dan instansi/lembaga. Melakukan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bantul. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional. Melakukan pencegahan, deteksi dini, dan respon terhadap Covid-19 di Kabupaten Bantul.
sk tersebut dapat di unduh di sini (unduh)