Dra. Sri Nuryanti, M.Si
Penasehat PPID
Informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait informasi bersifat publik seharusnya dapat dikonsumsi secara bebas oleh setiap masyarakat yang membutuhkan
adalah informasi yang berisikan tentang profil badan publik, program dan/ kegiatan, dst, yang diatur dalam peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik
adalah informasi yang berisikan tentang bencana alam, bencana sosial, persebaran daerah yang menjadi sumber penyakit, dst, yang diatur dalam peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik
adalah informasi yang berisikan tentang peraturan, organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, dst, yang diatur dalam peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bantul.
Tugas dan fungsi sebagai Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bantul. Bantul sebagai berikut :
- Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bantul;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bantul kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bantul ;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bantul ;
- Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bantul agar dapat diakses oleh masyarakat.
Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana(PPID Pelaksana) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bantul di jabarkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu nomor 215 tahun 2019.
Informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait informasi bersifat publik seharusnya dapat dikonsumsi secara bebas oleh setiap masyarakat yang membutuhkan
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya
menjadi kewajiban badan/ instansi publik untuk dapat mengelola informasi dan dokumentasi agar publik dapat dengan mudah, cepat dan murah untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan
Seiring dengan perkembangan teknologi terutama internet, kita semakin dipermudah dalam memperoleh informasi
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi
Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik
Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
Komplek Pemda II Bantul Jl. lingkar timur manding,
Trirenggo, Bantul, Yogyakarta 55711
Telpon : 0274 – 6460055
informasi/ aduan : 087715343809
email : dppkbpmd@bantulkab.go.id
Senin – Jumat pukul 7.30 s.d 15.30 WIB
Hari Libur dan hari besar tutup.